Jumat, 26 Juli 2013

Kiat Sukses Sertifikasi Penyuluh

Pendahuluan
Berdasarkan undang-undang m Nomor 16 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian,Perikanan dan Kehutanan (SP3K) menyatakan bahwa pekerjaan Penyuluh m pertanian merupakan profesi.
Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009 tentang Pembiayaan,Pembinaan dan Pengawasan Penyuluh Pertanian,Perikanan dan Kehutanan menyatakan bahwa setiap Penyuluh PNS yang telah mendapatkan sertifikasi profesi sesuai dengan standar kompetensi erja dan jenjang profesinya diberikan tunjangan profesi Penyuluh.
Sebagai tindak lanjut dalam melaksanakan Undang-undang dan peraturan Pemerintah tersebut telah ditetapkan Standar Kopetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Sektor Pertanian Bidang penyuluhan
Pertanian melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor:KEP.29/MEN/III/2010.Agar sertifikasi profesi Penyuluh Pertanian dapat berjalan sesuai dengan ketetntuan yang berlaku,telah ditetapkan Peraturan Kepala Badan Pengembangan SDM pertanian Nomor:71/Per/KP.460/J/6/10 tentang Pedoman.
Sertifikasi profesi ini untuk membangun keprofesian dibidang penyuluhan pertanian, peningkatan mutu hasil penyuluhan, mengangkat harkat martabat penyuluh pertanian, melindungi profesi penyuluh
pertanian dari praktik-praktik yang tidak kompeten yang merusak citra profesi penyuluh pertanian, sekaligus melindungi masyarakat dari praktik-praktik penyuluhan pertanian yang tidak bertangggung jawab.
Perlu kita ketahui bersama, bahwa melalui sertifikasi profesi diharapkan penyuluh tidak saja kompeten menguasai masalah dan materi teknis saja,tapi juga komit terhadap pekerjaannya. Uji ini tak hanya secara teknis,tapi kemampuan mengorganisasikan pekerjaan, kemampuan mengaktualisasikan nilai-nilai kebaikan kehidupan,kemampuan komunikasi dialogis dua arah,membangun jejaring kerja,dan mengorganisasikan masyarakat petani secara khusus.
Yang terpenting adalah revolusi budaya kerja penyuluh pertanian yang akan menumbuhkembangkan nilai-nilai positif dan akan berpengaruh langsung kepada para petani kita sehingga padagilirannya dapat menciptakan kondisi pertanian yang tangguh di masa depan.

Latar Belakang Sertifikasi :
Penyuluhan pertanian sebagai bagian dari sistem pembangunan pertanian mempunyai kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan agribisnis
Profesionalisme penyuluh pertanian dalam mengidentifikasi kebutuhan dan potensi petani dan pelaku agribisnis lainnya menjadi   penting;
Dalam menghasilkan Penyuluh Pertanian profesional,perlu suatu acuan baku
 Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI);
SKKNI menjamin Penyuluh Pertanian memiliki kualifikasi kompetensi kerja yang sesuai dengan kebutuhan dalam pelaksanaan tugas/ pekerjaannya;
Undang-Undang Sistem Penyuluhan Pertanian,Perikanan dan Kehutanan (UU SP3K) menyiratkan pentingnya standar kompetensi kerja bagi penyuluh pertanian;
Dalam rangka peningkatan kompetensi penyuluh pertanian diperlukan adanya sistem keprofesian penyuluhan pertanian yang meliputi standarisasi,akreditasi dan sertifikasi kompetensi penyuluhan pertanian (Pasal 21 ayat 3).
Penyuluh PNS memperoleh kesetaraan persyaratan,jenjang jabatan,tunjangan jabatan fungsional,tunjangan profesi,dan usia pensiun (Penjelasan Pasal 22 ayat 1).
Dalam rangka mewujudkan penyuluh pertanian yang profesonal,diperlukan Sertifikasi Profesi Penyuluh Pertanian.

Tujuan Sertifikasi
a. Menentukan kelayakan Penyuluh Pertanian dalam melaksanakan tugas sebagai pelaksana pembangunan dalam mewujudkan tujuan pembangunan pertanian;
b. Meningkatkan proses dan mutu hasil pekerjaan Penyuluh Pertanian;
c. Meningkatkan profesionalisme Penyuluh Pertanian.

Manfaat Sertifikasi
a. Melindungi profesi Penyuluh Pertanian dari praktik yg tidak kompeten yg dapat merusak citra profesi Penyuluh Pertanian;
b. Melindungi masyarakat dari praktik penyuluhan pertanian yg tidak bertanggung jawab;
c. Kompetensi Penyuluh Pertanian (SKKNI No. Kep.29/men/III /2010):
Kompetensi Umum merupakan kompetensi yang berlaku dan dibutuhkan semua level Penyuluh Pertanian yang meliputi Kompetensi Kepribadian dan Sosial (kompetensi yang wajib diambil pada semua level)
Kompetensi Inti merupakan kompetensi yg berlaku & dibutuhkan untuk mengerjakan tugas dan merupakan kompetensi wajib bidang penyuluhan pertanian (kompetensi yang wajib diambil pada semua level)
Kompetensi Khusus merupakan kompetensi yang bersifat spesifik dalam bidang keahlian agribisnis pertanian.

Level Profesi Penyuluh Pertanian
a. Level Advisor dengan jenjang pangkat penyuluh pertanian madya dan penyuluh pertanian utama
b. Level Supervisor dengan jenjang pangkat Penyuluh Pertanian Pertama dan Penyuluh Pertanian Muda
c. Level Fasilitator dengan jenjang pangkat Penyuluh Pertanian Pemula,Penyulh Pertanian Pelaksana,Penyuluh Pertanian Pelaksana Lanjutan dan Penyuluh Pertanian Penyelia

Persyaratan Asesi
1. Syarat umum
a. Berijazah minimal SLTA dan memiliki keahlian serta ketrampilan teknis dalam bidang pertanian;
b. Mendapat rekomendasi dari BP3K/BP4K atau kelembagaan penyuluhan pertanian lainnya di tingkat propinsi dan kabupaten/kota;
c. Diusulkan oleh atasan langsung/pimpinan perusahaan/lembaga
d. Sehat jasmani dan rohani,ditunjukan dengan surat keterangan dokter Pemerintah;
e. Berkinerja baik,ditunjukan dengan nilai daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) dalam 2 (dua) tahu terakhir bernilai baik;
f. Menduduki jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian,ditunjukan dengan Surat kepurusan sebagai Pejabat Fungsional Penyuluh Pertanian;
g. Berprestasi kerja baik,ditunjukan dengan Penetapan Angka Kredit (PAK) atau Hasil Penilaian Angka Kredit (HAPAK) setiap tahun sesuai   periode
penilaian yang bersangkutan;
h. Direkomondasikan oleh pejabat Kepegawaian/Kepala Pimpinan Kelembagaan penyuluhan Provinsi,Kabupaten dan Pusat.

2. Syarat Khusus :
a. Telah mengikuti Diklat Dasar Penyuluh Pertanian bagi Penyuluh Pertanian yang diangkat setelah Februari 2008;
b. Telah menduduki jabatan fungsional Penyuluh Pertanian minimal 4 tahun;
c. Telah mengikuti Diklat Profesi Penyuluh Pertanian;
d. Profesi Penyuluh Pertanian Fasilitator,minimal menduduki Jabatan Fungsional penyuluh Pertanian Pelaksanan Lanjutan
e. Profesi Penyuluh Pertanian Supervisor,minimal menduduki jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Muda.
f. Diutamakan pernah mendapatkan penghargaan dari Pemerintah dan/ atau Pemerintah Daerah Penyuluh Pertanian Teladan.
g. Batas usia pengusulan Diklat Sertifikasi profesi adalah :
Untuk profesi Penyuluh Pertanian Fasilitator maksimal berusia 54 tahun per 31 Juli tahun sebelumnya;
Untuk profesi Penyuluh Pertanian Supervisor maksimal berusia 58 tahun per 31 Juli tahun sebelumnya
h. Tidak pernah mendapat sanksi berat berdasarkan PP 53 Tahun 2010;

3. Melengkapi dokumen adminitrasi yang telah dilegalisasi sebagai berikut:
a. Fotokopi Ijazah terakhir;
b. Fotokopi SK.Pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional Penyuluh Pertanian;
c. Fotokopi SK.Kepangkatan/Golongan terakhir;
d. Fotokopi Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) Diklat Dasar bagi Penyuluh yang diangkat untuk pertama kalinya setelah tanggal 18 Februari 2008;
e. Fotokopi DP3 dua tahun terakhir;
f. Rekomendasi dari atasan langsung yang menyatakan bahwa penyuluh tersebut layak mengikuti uji kompetensi,serta rekomendasi kepuasan atas pelayanan penyuluhan dari masyarakat tani (Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA)/Organisasi Petani);
g. Foto terakhir 4 x 6 (berwarna m dengan latar belakang biru) sebanyak 5 buah.

Selamat Menyiapkan diri.

Sumber : http://www.bbpp-lembang.info/index.php/en/arsip/artikel/artikel-manajemen/622-sertifikasi-penyuluhan-pertanian/

Butuh bantuan lebih

Info Terbaru Sertifikasi Penyuluh Pertanian Tahun 2013

Dalam rangka mengimplementasikan Undang-Undang Nomor : 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, Menteri Pertanian memberikan mandat kepada Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian (BPPSDMP) untuk melaksanakan sertifikasi profesi Penyuluh Pertanian PNS.
Sertifikasi profesi Penyuluh Pertanian PNS tahun 2013 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Kuota Penyuluh Pertanian PNS calon peserta sertifikasi profesi secara nasional sebanyak 750 orang (lampiran 1). Untuk masing-masing provinsi dialokasikan secara proporsional sesuai dengan jumlah Penyuluh Pertanian yang ada, dan ditambah peserta cadangan sebesar 10% dari kuota yang telah ditetapkan (lampiran 2);
2. Nama-nama calon peserta sertifikasi profesi yang diusulkan oleh Provinsi paling lambat diterima LSPP-1 PP PNS satu bulan setelah surat ini diterima;
3. Sertifikasi profesi akan dilakukan dalam satu kesatuan proses, mulai dari Konsultasi Pra Asesmen (KPA) selama 3 hari dan Uji Kompetensi (Asesmen) selama 5 hari yang dilaksanakan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) sesuai jadwal yang ditetapkan oleh LSPP-1 PP PNS (lampiran 3).
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengharapkan kerjasama Saudara untuk menyeleksi serta menetapkan Penyuluh Pertanian PNS yang akan mengikuti sertifikasi profesi dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Kepala Instansi/Kelembagaan yang menangani penyuluhan pertanian di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan bersama-sama menyeleksi dan menetapkan Penyuluh Pertanian PNS calon peserta sertifikasi profesi sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan;
2. Persyaratan peserta sertifikasi profesi Penyuluh Pertanian PNS sesuai dengan ketentuan yang berlaku (lampiran 4);
3. Mengirim daftar nama calon peserta sertifikasi profesi (lampiran 5) berikut dokumen administrasinya (lampiran 4 butir 2.1e) kepada LSPP-1 PP PNS dengan alamat :
PUSAT PENDIDIKAN, STANDARDISASI DAN SERTIFIKASI PROFESI PERTANIAN,
BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SDM PERTANIAN
KEMENTERIAN PERTANIAN
GD. D LANTAI 5, JL. HARSONO RM. NO. 3
RAGUNAN – JAKARTA SELATAN
TELP / FAX: 021 – 782 7541
4. Penyuluh Pertanian yang memenuhi persyaratan administrasi, akan dipanggil untuk mengikuti sertifikasi profesi. Selanjutnya calon peserta wajib melengkapi Form.APL-01 dan Form. APL-02 (lampiran
6 dan 7) untuk dikirim ke TUK yang ditetapkan oleh LSPP-1 PP PNS.
Sedangkan barang bukti kegiatan penyuluhan pertanian yang pernah dilakukan selama 2 (dua) tahun terakhir, dibawa oleh calon peserta pada saat KPA (lampiran 8);
5. Selama mengikuti sertifikasi profesi Penyuluh Pertanian PNS, calon peserta akan difasilitasi akomodasi, konsumsi dan bantuan biaya transport oleh Pusat Pendidikan, Standardisasi dan Sertifikasi Profesi Pertanian;
Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.

Sumber : http://cybex.deptan.go.id/kebijakan/sertifikasi-profesi-
penyuluh-pertanian-pns-tahun-2013

Catatan : Lampiran dapat dilihat langsung dari sumber

Butuh bantuan kami, klik disini.

SELAMAT DATANG

Kami siap membantu Anda. Tim kami terdiri dari para penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan yg handal dan energik. Konsultasikan masalah Anda dengan anggota tim kami, seorang penyuluh senior yang telah lulus sertifikasi tahun 2012 dengan support penuh dengan para penyuluh muda yang masih fresh dan energik untuk membantu administrasi dan dukungan IT. Segera hubungi kami di nomor 0812.7290.5539 atau 0812.7100.3142 (Kami stand-by 24 jam untuk Anda).